Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2020
Teks Saat Ini
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b. Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
Koreksi Anda
