Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerbitan SiPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, peserta PUAS dapat bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) atau penerima kuasa (wakil). (2) Peserta PUAS yang dapat bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) atau penerima kuasa (wakil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu BUS dan UUS. (3) Peserta PUAS yaitu BUK hanya dapat bertindak sebagai pemberi kuasa (muwakkil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda