Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta PUAS dilarang melakukan kegiatan di PUAS selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mendebet rekening giro rupiah peserta PUAS pada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
