Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta PUAS dilarang melakukan kegiatan di PUAS selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mendebet rekening giro rupiah peserta PUAS pada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda