Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. (2) Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan kegiatan di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS. (3) Kegiatan di PUAS melalui Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akad Ju’alah.
Koreksi Anda