Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan di PUAS meliputi: a. penerbitan Instrumen PUAS; dan b. Transaksi Repo Syariah. (2) Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. SIMA; b. SiKA; dan c. SiPA. (3) Pada saat penerbitan Instrumen PUAS: a. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana; dan b. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.
Koreksi Anda