Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sepanjang Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) belum berlaku, penyampaian laporan kegiatan di PUAS dilakukan sesuai dengan: a. Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan harian bank umum; b. Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bulanan bank umum; dan/atau c. Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah. (2) Sepanjang Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) belum berlaku, peserta PUAS yang melanggar ketentuan pelaporan kegiatan di PUAS kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan harian bank umum; b. Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bulanan bank umum; dan/atau c. Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Koreksi Anda