Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta PUAS wajib melaporkan kegiatan di PUAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA. (2) Penyampaian laporan kegiatan di PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi. (3) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Koreksi Anda