Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 2. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 3. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 4. Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 5. Instrumen PUAS adalah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS. 6. Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan. 7. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. 8. Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank yang selanjutnya disebut SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah. 9. Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank yang selanjutnya disebut SiPA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS sebagai pernyataan penerimaan pengelolaan dana di PUAS dengan akad wakalah bi al-istitsmar. 10. Surat Berharga Syariah yang selanjutnya disingkat SBS adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, atau korporasi sebagai bukti penyertaan atas kepemilikan aset SBS, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 11. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah sukuk yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank INDONESIA. 12. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 13. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 14. Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian imbal hasil berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana (shahibul maal). 15. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh atau jul) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. 16. Murabahah adalah penjualan suatu barang atau komoditi dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. 17. Wakalah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa dari BUS, UUS, dan/atau BUK sebagai pemberi kuasa (muwakkil atau mustatsmir) kepada BUS dan/atau UUS sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana tanpa pemberian imbalan (wakalah bi ghairi al- ujrah). 18. Al-bai' ma'a al-wa'd bi al-syira adalah penjualan SBS dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan. 19. Komoditi di Bursa yang selanjutnya disebut dengan Komoditi adalah komoditi yang dipastikan ketersediaannya untuk ditransaksikan di pasar komoditi syariah sebagaimana ditetapkan oleh bursa atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah, kecuali indeks dan valuta asing. 20. Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya. 21. Korporasi adalah badan usaha selain bank yang berbadan hukum dan berdomisili di INDONESIA. 22. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda