Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai target implementasi SNTC dan Penggunaan PIN Online Kartu ATM/Debet sebagaimana diatur dalam Butir II.B.3.c Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di INDONESIA disesuaikan menjadi pada tanggal 1 Januari 2021 paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total kartu automated teller machine dan/atau kartu debet yang diterbitkan telah menggunakan SNTC dan PIN online 6 (enam) digit.
Koreksi Anda