Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai batas waktu pemenuhan persyaratan izin operasional systematic internalisers sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/20/PADG/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Systematic Internalisers disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Koreksi Anda