Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai implementasi tahap 1 pemenuhan kewajiban pelaku sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah untuk memastikan kepemilikan sertifikat sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah bagi pelaksana yang telah
menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Juli 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah disesuaikan menjadi:
a. tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pelaksana;
b. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pelaksana; dan
c. tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, untuk seluruh pelaksana.
(2) Ketentuan mengenai implementasi tahap 1 pemenuhan kewajiban pelaku sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah untuk memastikan kepemilikan sertifikat sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah bagi pelaksana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf a Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah disesuaikan menjadi mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Koreksi Anda
