Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi berlaku terhadap penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data akhir bulan Oktober 2020 sampai dengan data akhir bulan Desember 2020.
Koreksi Anda
