Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai pemenuhan kewajiban implementasi beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h meliputi penyesuaian:
a. waktu implementasi sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA;
b. waktu implementasi kepemilikan sertifikat sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. waktu pemenuhan kepemilikan sertifikat tresuri dan penyampaian prosedur internal kode etik pasar;
d. waktu pemenuhan persyaratan izin operasional systematic internalisers; dan
e. target implementasi SNTC dan Penggunaan PIN Online Kartu ATM/Debet.
Koreksi Anda
