Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai batas maksimal suku bunga kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang diatur dalam Butir VII.A.5. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 18/33/DKSP tanggal 2 Desember 2016 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disesuaikan menjadi paling banyak sebesar 2% (dua persen) per bulan atau 24% (dua puluh empat persen) per tahun. (2) Penetapan batas maksimal suku bunga kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (2) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Koreksi Anda