Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi penyesuaian mengenai: a. nilai denda keterlambatan; b. persentase minimum pembayaran; dan c. batas maksimal suku bunga kartu kredit.
Koreksi Anda