Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan mengenai layanan kas Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, yang diatur dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
