Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan mengenai korespondensi dan/atau pertemuan dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang diatur dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya; b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/4/PBI/2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dan peraturan pelaksanaannya; c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya; d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan peraturan pelaksanaannya; e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya; f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya; g. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana; h. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan peraturan pelaksanaannya; i. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank; j. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan peraturan pelaksanaannya; k. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; l. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah dan peraturan pelaksanaannya; m. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA; n. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika; o. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya; p. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; q. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan peraturan pelaksanaannya; r. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan peraturan pelaksanaannya; s. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang; t. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) dan peraturan pelaksanaannya; u. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang; v. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan peraturan pelaksanaannya; w. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; x. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan peraturan pelaksanaannya; y. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/9/PBI/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang; z. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa; aa. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; bb. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi dan peraturan pelaksanaannya; cc. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah; dd. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dan peraturan pelaksanaannya; dan ee. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda