Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diatur dalam:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/4/PBI/2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank
Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dan peraturan pelaksanaannya;
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum;
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan peraturan pelaksanaannya;
g. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
h. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
i. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan peraturan pelaksanaannya;
j. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran;
k. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan
Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan peraturan pelaksanaannya;
l. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi NonBank dan peraturan pelaksanaannya;
m. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA;
n. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
o. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang;
p. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
q. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
r. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
s. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
t. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
u. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;
v. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik;
w. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan peraturan pelaksanaannya;
x. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
y. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi dan peraturan pelaksanaannya;
z. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah; dan aa. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah dan peraturan pelaksanaannya,
disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
