Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. perpanjangan batas waktu laporan daring yang disampaikan oleh Pihak tertentu melalui aplikasi pelaporan Bank INDONESIA;
b. perubahan media penyampaian dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan yang disampaikan secara luring;
c. pembebasan keharusan penyampaian laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA;
d. pembebasan sanksi keterlambatan penyampaian laporan proyeksi arus kas pada laporan kantor pusat bank umum; dan
e. penyesuaian kewenangan penandatangan dokumen pendukung data terkait pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
Koreksi Anda
