Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. perpanjangan batas waktu laporan daring yang disampaikan oleh Pihak tertentu melalui aplikasi pelaporan Bank INDONESIA; b. perubahan media penyampaian dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan yang disampaikan secara luring; c. pembebasan keharusan penyampaian laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA; d. pembebasan sanksi keterlambatan penyampaian laporan proyeksi arus kas pada laporan kantor pusat bank umum; dan e. penyesuaian kewenangan penandatangan dokumen pendukung data terkait pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
Koreksi Anda