Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai proses Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. peniadaan proses pemeriksaan atau kunjungan lapangan (on-site visit) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
b. pemberian persetujuan bersyarat (conditional approval) dalam proses Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
c. peniadaan jangka waktu penyampaian dokumen oleh pemohon Perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran tertentu dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
d. perpanjangan jangka waktu pemrosesan Perizinan terkait transaksi sertifikat deposito serta penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang;
dan
e. penghentian sementara Perizinan tertentu terkait penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
Koreksi Anda
