Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dinyatakan tidak berlaku setelah Bank INDONESIA MENETAPKAN berakhirnya penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan berakhirnya pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koreksi Anda
