Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020. (2) Ketentuan mengenai biaya SKNBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku surut sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (3) Ketentuan mengenai pemenuhan kewajiban kepemilikan sertifikat tresuri dan penyampaian prosedur internal kode etik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku surut sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. (4) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan izin operasional systematic internalisers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku surut sejak tanggal 28 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Koreksi Anda