Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai: a. laporan harian bank umum form 401, 402, 403, 404, 407, dan 408; b. laporan berkala bank umum dan laporan berkala bank umum syariah, baik disampaikan secara mingguan, bulanan, maupun triwulanan; c. laporan bulanan bank umum dan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, baik disampaikan secara bulanan maupun triwulanan; d. laporan lalu lintas devisa bank dan nasabah, laporan utang luar negeri dan laporan transaksi partisipasi risiko, laporan lalu lintas devisa lembaga bukan bank, dan laporan devisa utang luar negeri; e. laporan kantor pusat bank umum, baik disampaikan secara bulanan maupun triwulanan; f. laporan penyelenggaraan kegiatan pembayaran alat pembayaran menggunakan kartu oleh bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank, baik disampaikan secara bulanan maupun triwulanan; g. laporan transfer dana bukan bank; h. laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank, baik disampaikan secara bulanan, triwulanan, maupun tahunan; dan i. pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan pelaporan form 707 proyeksi arus kas yang dilaporkan secara mingguan pada laporan kantor pusat bank umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020. (2) Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai layanan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku surut sejak tanggal 20 Maret 2020. (3) Penyesuaian pelaksanaan keharusan penyampaian laporan bank umum terintegrasi melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020. (4) Penyesuaian pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian kepatuhan, laporan triwulanan kegiatan pertukaran warkat debit, dan laporan penggunaan cek dan bilyet giro sebagaimana tercantum dalam Lampiran II berlaku surut sejak tanggal 31 Maret 2020.
Koreksi Anda