Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perizinan untuk: a. penyelenggara jasa sistem pembayaran; b. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; c. sertifikat deposito di pasar uang; dan d. surat berharga komersial, yang telah diterima dan masih diproses oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini akan diproses sesuai tahapan perizinannya dengan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Permohonan Perizinan untuk penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah yang telah diterima dan masih diproses oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, untuk sementara dihentikan pemrosesannya.
Koreksi Anda