Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi: a. proses Perizinan; b. penyampaian laporan; c. korespondensi dan/atau pertemuan dengan Bank INDONESIA; d. sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor; e. layanan kas Bank INDONESIA; f. biaya SKNBI; g. penyelenggaraan kartu kredit; dan h. pemenuhan kewajiban implementasi beberapa Ketentuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda