Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk: a. mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan b. menjaga implementasi berbagai ketentuan Bank INDONESIA agar sesuai dengan tujuannya.
Koreksi Anda