Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu dalam hal menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, Bank tidak lagi memenuhi persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda