Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan PLJPS diajukan oleh Bank secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK.
(2) Permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan Bank bahwa:
1. Bank mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;
2. aset yang menjadi agunan PLJPS berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
3. Bank tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
4. Bank sanggup untuk membayar segala kewajiban terkait PLJPS;
5. Bank menjamin kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan dan kesanggupan Bank untuk menyampaikan data dan/atau dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA;
6. Bank menjamin agunan PLJPS telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1a);
b. surat pernyataan dari pemegang saham pengendali Bank bahwa pemegang saham pengendali Bank menjamin pelunasan PLJPS serta sanggup untuk menerbitkan jaminan pribadi (personal guarantee) dan/atau jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang disertai dengan daftar aset pemegang saham pengendali;
c. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek;
d. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS;
e. daftar rekapitulasi Aset Pembiayaan yang telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik yang dikeluarkan dan/atau ditandatangani oleh kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atau audit, dalam hal terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan;
f. surat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengenai permohonan PLJPS dan/atau penggunaan aset Bank sebagai agunan PLJPS;
g. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank, termasuk perubahannya; dan
h. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(3) Bank wajib menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 tetap dan penjelasan ayat
(2) Pasal 11 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
