Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan PLJPS kepada Bank INDONESIA.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh PLJPS dengan memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan penilaian dari OJK mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan untuk dapat memperoleh PLJPS;
b. dihapus;
c. memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJPS yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; dan
d. diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJPS.
(3) Bank mengajukan plafon PLJPS berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank untuk memperoleh PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
2. Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 4 diubah dan penjelasan ayat (6) Pasal 4 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
