Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali dilakukan oleh Bank INDONESIA pada tanggal 16 April
2020. (2) Pemberian insentif secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data bulan Maret 2020.
Koreksi Anda
