Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pertama kali dilakukan oleh Bank INDONESIA pada tanggal 16 April 2020. (2) Pemberian insentif secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data bulan Maret 2020.
Koreksi Anda