Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank yang telah memperoleh insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui:
a. surveilans; dan/atau
b. pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan langsung kepada Bank; atau
b. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
Koreksi Anda
