Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Teks Saat Ini
(1) Cakupan penyediaan dana oleh Bank untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. kredit ekspor atau pembiayaan ekspor;
b. kredit impor yang bersifat produktif atau pembiayaan impor yang bersifat produktif;
c. L/C;
d. kredit UMKM atau pembiayaan UMKM; dan/atau
e. kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan penyediaan dana oleh Bank untuk kegiatan ekonomi tertentu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
