Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Bank INDONESIA secara bulanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif secara bulanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda