Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu berupa: a. kegiatan ekspor; b. kegiatan impor; c. kegiatan UMKM; dan/atau d. kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Dalam menerapkan kebijakan pemberian insentif bagi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan: a. pemerintah; dan/atau b. otoritas terkait. (3) Insentif bagi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian, dengan besaran yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekonomi tertentu dan besaran insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda