Koreksi Pasal 45B
PERBAN Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian:
a. kegiatan kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum;
b. aktivitas Bank sebagai agen penjual produk non Bank, yaitu produk keuangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g angka 3 Peraturan Bank INDONESIA Nomor
14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum;
c. structured products sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; dan
d. jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2021.
Koreksi Anda
