Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Juli 2021 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 10. Ketentuan Pasal 30 tetap dan penjelasan Pasal 30 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 11. Ketentuan Pasal 31 tetap dan penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 12. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda