Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen.
(2) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk tertulis yang meliputi:
a. penerimaan pengaduan;
b. penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan
c. pemantauan terhadap penanganan dan penyelesaian pengaduan.
(3) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Konsumen.
(4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
