Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memiliki fungsi yang menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen. (2) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda