Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip perlindungan data dan/atau informasi Konsumen serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
