Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggara memberikan hak kepada Konsumen untuk mengakses data dan/atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara.
Koreksi Anda
