Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dan Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
