Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi: a. kesetaraan dan perlakuan yang adil; b. keterbukaan dan transparansi; c. edukasi dan literasi; d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab; e. perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan; f. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; dan g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. (2) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.
Koreksi Anda