Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan Bank INDONESIA yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5498), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda
