Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya. (2) Ketentuan mengenai pengawasan Perilaku Penyelenggara diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda