Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan
pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan Perilaku Penyelenggara diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
