Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pengawasan langsung. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara. (3) Penyelenggara wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda