Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan terkait Perlindungan Konsumen kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan terkait Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. laporan rencana pelaksanaan edukasi; b. laporan pelaksanaan edukasi; dan c. laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen. (3) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bagi Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan sebagai berikut: a. untuk Penyelenggara yang merupakan bank umum, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bulanan bank umum terintegrasi; b. untuk Penyelenggara yang merupakan bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank yang menerbitkan alat pembayaran menggunakan kartu, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank; c. untuk Penyelenggara yang merupakan bank perkreditan rakyat dan lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai uang elektronik; dan d. untuk Penyelenggara yang merupakan lembaga selain bank yang melakukan kegiatan transfer dana, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai transfer dana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian: a. laporan rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bagi Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda