Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko terkait Perlindungan Konsumen.
(2) Penerapan manajemen risiko terkait Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. pengawasan aktif oleh pengurus dan pengawas;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
