Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan Konsumen oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
