Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank INDONESIA berupa:
a. edukasi;
b. konsultansi; dan
c. fasilitasi.
Koreksi Anda
