Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada badan atau lembaga penyelesaian sengketa atau kepada Bank INDONESIA. (2) Pengaduan yang dapat disampaikan Konsumen kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang termasuk dalam ruang lingkup Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA berupa adanya: a. ketidakpahaman Konsumen; b. indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank INDONESIA yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau c. kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen. (4) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara; b. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, badan/lembaga penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan c. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (5) Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank INDONESIA secara langsung dan/atau tidak langsung.
Koreksi Anda